Invalid Date
Dilihat 43 kali
Penentuan Titik Batas Desa Tepus dan Desa Bencah di Kecamatan Air Gegas Pada tanggal 22 Mei 2025, pemerintah Desa Tepus dan Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, melaksanakan kegiatan penting, yaitu penentuan titik batas desa. Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di kedua desa.
Penentuan batas desa yang jelas dan akurat sangat krusial untuk menghindari potensi konflik antar desa, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam dan administrasi kependudukan. Dengan batas yang terdefinisi dengan baik, pemerintah desa dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam perencanaan pembangunan, pengalokasian dana desa, dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Camat Kecamatan Airgegas beserta rombongannya, perwakilan pemerintah kedua desa, tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Proses penentuan titik batas desa dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pengkajian data dan peta wilayah, survei lapangan, hingga musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan bersama.
Diharapkan, dengan ditetapkannya titik batas desa yang definitif, akan tercipta hubungan yang harmonis antar desa, serta terwujudnya administrasi pemerintahan yang lebih tertib dan efisien. Hal ini juga akan mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kedua desa. Kejelasan batas wilayah juga akan memudahkan investor dan pihak lain yang ingin berkontribusi dalam pembangunan di kedua desa. Selain itu, penetapan batas desa yang akurat dapat menjadi acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Penulis: Administrator
Bagikan:
Desa Tepus
Kecamatan Air Gegas
Kabupaten Bangka Selatan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini